kabarin.co – Ketua DPR Setya Novanto kembali di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Jumat, 14 Juli 2017. Ini merupakan penjadwalan ulang. Karena sebelumnya Novanto berhalangan hadir karena sakit.
“Benar kami menjadwalkan ulang terhadap pemeriksan Setya Novanto hari ini. Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Setya Novanto kembali Diperiksa Terkait Kasus e-KTP
Febri menjelaskan, Novanto diperiksa selaku saksi guna melengkapi berkas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pengatur tender e-KTP.
Pemanggilang ulang Ketua Umum Golkar sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudi Alfonso. “Iya (Setya Novanto dijadwalkan ulang untuk diperiksa hari ini),” kata Rudi melalui pesan singkatnya.
Megaproyek e-KTP yang sedang diusut KPK senilai Rp5,9 triliun, tapi karena dikorupsi, negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. Tak hanya Andi Narogong, KPK sebelumnya sudah menjerat dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. (wnu/viv)
Baca juga :
Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus e-KTP, Pengacara Elza Syarif Beri Pengakuan Mengejutkan
KPK Bakal Panggil Semua Nama Politikus yang Disebut Terima Dana e-KTP
Dalam Persidangan Anas Urbaningrum Mengaku Mendapat Arahan dari SBY Terkait Proyek e-KTP
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi e-KTP
Markus Nari Jadi Tersangka E-KTP, Para Elit Golkar Langsung Kumpul
