kabarin.co – Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap proyek Bakamla, KPK juga memvonis empat orang tersangka. Setelah itu, KPK mengamankan anggota TNI, yang berinisial DSR, akan tetapi sudah dibebaskan.
Juru bicara KPK, mengatakan, alasan kenapa DSR tidak menjadi tersangka adalah karena KPK menyidik alat bukti yang tidak ditemukan dari DSR. karena itu DSR tidak bisa dinaikan statusnya dari saksi jadi tersangka.
Saksi DSR diciduk polisi dalam lokasi yang berbeda, karena KPK mlakukan OTT melihat pihak yang diperkirakan ikut dalam kasus tersebut. Setelah itu, KPK melakukan penangkapan dan pemeriksaan mengkaji ulang, terkait operasi tangkap tangan, apakah ada yang memenuhi syarat untuk menjadi tersangka. Contohnya, pasal suap, kalau tidak ada, status tersebut tidak dapat diperoleh.
DSR waktu itu ditangkap di tempat berbeda. Jadi tentu saja ketika penyidik melakukan OTT dilihat pihak-pihak yang diduga terlibat. Nah kemudian, setelah penangkapan dilakukan pemeriksaan dan diuji ulang, apakah penangkapan tersebut, orang-orang yang ditangkap tersebut cukup memenuhi unsur-unsur. Misalnya pasal suap, Kalau tidak cukup, maka tentu saja tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Febri saat di konfirmasi, Jumat (16/12).
Di dalam penangkapan tersebut, KPK menyiduk karyawan yang bekerja di Bakamla, Eko Susilo Hadi, alias ESH. lalu tiga orang lain, HST, MAO, dan FD, yang tidak sedang berada di Indonesia.
Ia melanjutkan, saat itu, KPK bernegosiasi dengan TNI. Karena proses ini harus diawasi TNI juga.
“Koordinasi dilakukan untuk banyak hal, karena kita tahu Bakamla terdiri dari berbagai sumber pejabat dan pegawainya. Sehingga Kalau dibutuhkan informasi atau dokumen-dokumen atau bukti-bukti sejenisnya dan itu bersinggungan dengan beberapa instansi kita akan koordinasi intensif dengan TNI. Bahwa dalam pengembangan menemukan indikasi keterlibatan orang atau oknum di wilayah peradilan Militer tentu kami juga akan dengan senang hati untuk kerjasama (dengan TNI),” terangnya. (nap/mer)
Baca Juga:
KPK Vonis Tiga Tersangka dari Kasus Suap Pengadaan Monitoring Satelit Badan Keamanan Laut
