kabarin.co – Pemerintah Pusat berikan tunjangan kepada PNS yang bertugas kelola pengadaan barang, tunjangan tersebut berupa jabatan dan fungsional itu. Keputusan tersebut, menjadi tolak ukur untuk menambah kinerja PNS.
Hari ini (3/12) Jokowi tandatangani Perpres Nomor : 106 Tahun 2016. Tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.
Di perpres tersebut dikatakan, PNS yang diangkat dan diberi tugas secara utuh di Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dapat runjangan setiap bulannya.
Tunjangan tersebut, dari Madya sampai Pertama. Kepada Pengelola Pengadaan barang/jasa, mereka akan diberi tunjangan Rp. 1.150.000 tiap bulan. Pengelola jasa muda sebesar Rp. 876.000. Sementara pengadaan barang/jasa pertama Rp. 493.000.
Sesuai kebijakan perpres terssebut, Tunjangan akan diberhentikan jika PNS diangkat, dan alasan lain yang sebabkan PNS diberhentikan sesuai perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, pada 28 Desember 2016. (nap/rima)
Baca Juga:
Presiden Jokowi, Pemimpin yang Punya Performa Positif Versi Bloomberg
