kabarin.co – Jakarta, Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap Pasar Atas Baru. Dua di antaranya adalah pejabat daerah Kota Cimahi.
Empat orang yang menjadi tersangka adalah Walikota Cimaha nonaktif Atty Suharti, Mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2012 Itoc Tochija yang tak lain adalah suami dari Atty, Triswara Dhani Brata, dan seorang pengusaha swasta Hendriza Soleh Gunadi.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Atty dan Itoc yang menerima suap. Sedangkan Triswara dan Hendriza yang merupakan pihak pengusaha yang memberika uang suap untuk memuluskan proyek pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru.
Sebelumnya KPK telah menyelidiki kasus ini selama tiga bulan. Hingga akhirnya, pada kamis (1/12) malam, pukul 20.00, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikediaman pribadi Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti di Bandung.
OTT dilakukan pada saat Triswara danHendriza keluar dari rumah. Kemudian KPK melakukan penggeledahan. dalam proses tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa buku tanbungan.
Di dalam buku tabungan, tercatat beberapa penarikan dengan total mencapai Rp 500 juta yang bersumber dari dua pengusaha itu. “Ada 7 orang yang diamankan saat berada di rumah pribadi wali kota Cimahi,” kata dia dalam konferensi pers, Jumat (2/12).
Hingga saat ini tiga oang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dari tiga itu adalah ajudan Atty dan dua lainnya merupakan supir pribadi.
Ketua KPK menerangkan, jika empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan, membuat kesepakatan untuk tahap kedua Pasar Atas Baru yang nilainya mencapai Rp 57 miliar. Dalam kesepakatan ini, Walikota Cimahai nonaktif dan suami dijanjikan menerima uang Rp 6 miliar oleh dua pengusha swasta.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang beragam. Atty dan Itoc dijerat dengan pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk pemberi suap, Triswara dan Hendriza dijerat pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi pasal 55 ayat 1 KUHP. (epr/rep)
Baca Juga:
Ronde Satu Pertarungan KPK Vs Irman Dimulai
KPK Resmi Tahan Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
KPK Tetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Sebagai Tersangka Suap
