kabarin.co – Bogor, kapolda Jabar Irjen Pol agung Budi Maryoto mengatakan tindakan pelaku pencekok minuman keras (miras) ke satwa di Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua tidak senonoh. Dua pelaku berinisial AA dan PB sudah mendatangi Polres Bogor belum lama ini untuk memberi keterangan.
“Tidak senonohlah memberi miras ke satwa. Yang bersangkutan datang ke polres untuk diperiksa tanpa dipanggil sudah mengakui hal itu dan minta maaf,” katanya di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2017).
Dua Pelaku Pencekok Miras ke Satwa Taman Safari Terancam 3 Bulan Penjara
Agung menyatakan, saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai saksi. Mereka dapat dijerat dengan tindak pidana ringan Pasal 302 KUHP dengan ancaman 3 bulan penjara.
“Aturannya sudah ada. Kita bertindak berdasarkan koridor hukum yang ada. Ya, pasal yang dilanggar itu. Saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan ulangi perbuatan seperti itu lagi,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara kedua pelaku, Ali Nurdin, mengaku kliennya sudah memberikan klarifikasi ke Polres Bogor dan mengakui kesalahan atas perbuatannya mencekoki satwa dengan miras.
Sebelumnya, netizen dihebohkan dengan berdarnya video pendek di instagram tentang sekelompok pengunjung di lokasi wisata Taman Safari Indonesia (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video, mereka mempertontonkan aksi tidak terpuji dengan memberi minuman keras kepada beberapa satwa. Tanpa rasa bersalah, mereka melakukannya sambil tertawa terbahak- bahak. (epr/oke)
Baca Juga:
Viral! Video Remaja Cekoki Miras ke Hewan di Taman Safari, Netizen Murka
Video Viral! Kepergok Mesum, Pasangan Ini Diarak Warga dan Dipaksa Bugil
Video Viral! Ngeri, Seorang Pemancing Tewas Diterkam Buaya Muara
Video Viral! Kepergok Mesum, Pasangan Ini Diarak Warga dan Dipaksa Bugil
Bagaimana pendapat anda?
