kabarin.co – Jakarta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah bersiap untuk menghadapi lonjakan peserta tax amnesty jelang berakhirnya periode kedua. Salah satunya adalah dalam hal pembayaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, wajib pajak nantinya tak perlu untuk ke bank dalam melalukan pembayaran tarif tebusan. Mini ATM pun telah disiapkan oleh Ditjen Pajak.
“Kita memberikan fasilitas untuk pembayaran, jadi seperti WP yang sudah membawa berkas tapi belum yakin banget, terus dia konsultasi ke helpdesk. Di situ sudah benar belum hitungan data pajaknya berapa, untuk uang tebusan tax amnesty berapa,” tuturnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Setelah merasa yakin dengan data yang diberikan, maka peserta tax amnesty nantinya dapat melakukan pembayaran melalui mini ATM. Hal ini pun sempat diterapkan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Daryanto yang hari ini mengikuti program tax amnesty.
“Setelah diyakinkan, dibantu hitung sudah yakin, mereka nanti bayar bisa langsung di sini, tidak usah di bank lagi. Itu mini ATM yang kita fungsikan di sini,” tutupnya. (oke)
Baca Juga:
Apindo Ragu Tebusan Tax Amnesty Periode II Bergeliat
Peserta Tax Amnesty Minim, Ditjen Pajak Harus Lakukan Ini
Indef: Tax Amnesty Membuat Penerimaan Pajak Terbengkalai
Menkeu Ancam Komisaris dan Direksi Bank yang Tidak Ikut Tax Amnesty
