kabarin.co, JABAR – KPID Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan dan pembatasan siaran lagu-lagu Dangdut pada 11 April 2016 kepada radio dan televisi swasta lokal di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Dedeh mengatakan, surat edaran itu diterbitkan setelah KPID Jabar membuat kajian terkait penertiban isi siaran.
“Selain itu juga ada aduan masyarakat. Betapa anak-anak kecil sudah hapal lagu ‘Hamil Duluan’, karena disiarkan terus-menerus.”
“Itu yang memang keluhan masyarakat,” kata Dedeh saat dihubungi pada Senin, 2 Mei 2016.
Pada kesempatan lain ketua PAMMI (Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia) Jabar, Dadang S Akbar, menyambut baik surat edaran KPID tersebut.
“Kami memiliki catatan daftar lagu yang dilarang tersebut dan pada prinsipnya mendukung keputusan KPID Jabar,” ujar Dadang Rabu (25/5).
Judul atau lirik bermuatan seks, cabul atau mengesankan aktivitas seksual.
Dari 13 lagu yang dilarang penyiarannya itu dianggap mengandung konten pornografi, larangan ini ditetapkan sesuai dengan laporan dan pantauan tim KPID Jawa Barat.
“Berdasarkan hasil pantauan dan penertiban tersebut, kami analisis ternyata ada beberapa lagu, yang terutama disiarkan di Jawa barat, melanggar pasal-pasal pedoman perilaku siaran.”
“Antara lain berdasarkan pasal 20 itu yang melarang program siaran dan video klip yang menampilkan judul atau lirik yang bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Faridah.
Dengan adanya unsur pornografi yang begitu vulgar dalam lagu itu, dihawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat.
Lagu-lagu dangdut yang dilarang diputar di radio dan televisi lokal di Jawa Barat, yaitu:
- Paling Suka 69 – Julia Perez
- Simpanan – Zilvana
- Wanita Lubang Buaya – Mirnawati
- Hamil Sama Setan – Ade Farlan
- Mobil Bergoyang – Asep Rumpi dan Lia MJ
- Hamil Duluan – Tuty Wibowo
- Apa Aja Boleh – Della Puspita
- Satu Jam Saja – Zaskia Ghotic
- Mucikari Cinta – Rimba Mustika
- Melanggar Hukum – Moza Kirana
- Cowok Oplosan – Geby Go
- Ga Zaman Punya Pacar Satu – Lolita
- Merem Merem Melek – Ellicya
Selain pelarangan pemutaran lagu-lagu dangdut itu, dalam surat edaran yang dirilis pada 11 April ini, KPID Jawa Barat juga membatasi penyiaran terhadap 11 lagu, karena bermuatan konten dewasa.
- Belah Duren – Julia Perz
- Cinta Satu Malam – Melinda
- AW AW – Melinda
- Gadis Bukan Perawan – Linda Moy Moy
- Berondong Tua – Siti Badriah
- Janda Rasa Perawan – Varra Selvara
- Geboy Mujair – Ayu Ting Ting
- Perawan atau Janda – Cita Citata
- Merem Melek – Desy Ning Nong
- Aku Pengen Dipacarin – Diora Ariendita
- Jablay – Titi Kamal
Reaksi Radio Swasta Bandung
Station Manager Radio Dangdut Dahlia FM Bandung Helsa Sukasah mengatakan pihaknya menerima surat edaran KPID Jawa Barat tersebut sekitar awal Mei lalu.
Manajemen yang menerima keputusan itu menggeser penyiaran lagu-lagu yang dibatasi jam tayangnya mulai pukul 22.00. Adapun untuk 13 lagu yang dilarang, music director telah menghapusnya dari daftar lagu siaran.
Menurut Helsa, lagu yang dilarang dan dibatasi itu cukup banyak jumlahnya dan sebagian masih disukai pendengar lewat acara permintaan lagu.
Dengan berbagai cara, penyiar menolak secara halus dengan menyodorkan lagu lain. “Kami tidak bilang lagu itu dilarang atau dibatasi kepada pendengar karena bisa kurang bagus ke radio,” tuturnya.
Dampak pelarangan lagu pada radio dangdut itu tertolong tren pendengar yang kembali meminta lagu-lagu dangdut lawas era 90-an.
Di tempat lain Music Director Radio Rama FM Bandung, Latri Permana Sari, saat dihubungi Senin (23/5/2016) mengatakan, “”Permintaan lagu-lagu tersebut meningkat (pasca pelarangan) dan banyak pendengar yang protes pada kami.”
Pada intinya, sambung Latri, Radio Rama sebagai salah satu radio dangdut di Bandung ini mendukung aturan yang dikeluarkan KPID. Apalagi menurut survei, pendengar radionya di antaranya anak-anak dan remaja.
“Setelah KPID mengeluarkan larangan, kita negosiasi bahwa lagu-lagi seperti itu hanya boleh diputar di jam 10 malam ke atas, itu pun diseleksi lagi, ” ungkapnya.
